您现在的位置是:6js.uk quickq下载 > 热点

Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

6js.uk quickq下载2025-06-16 23:46:03【热点】6人已围观

简介JAKARTA, DISWAY.ID- Komisioner Badan PengelolaTabungan Perumahan Rakyat(BPTapera) Heru Pudyo Nugroho quickq客户端下载

JAKARTA,quickq客户端下载 DISWAY.ID- Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan tak semua pekerja diwajibkan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ia menjelaskan pekerja yang mengikuti program Tapera hanya yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.

Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

“Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, wajib atau nggak, kan itu pertanyaannya. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus dipahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,” kata Heru, Minggu, 2 Juni 2024.

Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

BACA JUGA:Cek Jadwal Partai Final Singapore Open 2024, Fajar/Rian Siap Hantam Wakil Tiongkok He Jiting/Ren Xiangyu di Final!

Kriteria Pekerja yang Diwajibkan Tapera

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Superindo Minggu 2 Juni 2024, Minyak Goreng Sunco Turun Harga Jadi Rp32 Ribuan

Untuk itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan pihaknya melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga eksisting seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.

"Ekspresi yang disampaikan oleh teman-teman di media bahwa gaji miris di bawah Upah Minimum, itu kan tidak termasuk di dalam cakupan kepesertaan Tapera. Mereka di-exclude-kan," terangnya.

Heru mengatakan karyawan yang telah memiliki rumah juga diharuskan mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

BACA JUGA:Laga Uji Coba Indonesia vs Tanzania Main Jam Berapa? Cek Jadwalnya di Sini

BACA JUGA:Real Madrid Raih Trofi Liga Champions ke-15, Terbanyak di Eropa!

Sebab, kata Heru, hal itu dilakukan untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.

"Kewajiban pekerja swasta maupun PNS yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia,” jata Heru.

Heru menjelaskan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi. Kata Heru, saat ini, masih ada 9,95 juta orang yang tak memiliki rumah. Bahkan, setiap tahunnya terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum memiliki rumah.

Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema susbsidi pembiayaannya hanya menyediakan kurang lebih 250.000 unit rumah.

  • 1
  • 2
  • »

很赞哦!(22)